Home Berita Protes Korban Saat Lahan Pailit Sipoa Dipakai Kembali untuk Ajang Drug Race

Protes Korban Saat Lahan Pailit Sipoa Dipakai Kembali untuk Ajang Drug Race

0

ASET KEPAIILITAN PT SIPOA PROPERTINDO ABADI DIPAKAI UNTUK DRUG RACE

SURABAYA – Aset kepailitan PT. Sipoa Propertindo Abadi (SPA) yang terletak di Jalan Gajah Putih Nomor 99, kelurahan Tambak Oso, kecamatan Waru, Sidoarjo kembali digunakan sebagai arena Drug Race oleh Black Stone Superblok dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Timur, Sabtu (2/3/2024).

Penggunaan aset kepailitan berupa ratusan apartemen yang mangkrak serta tanah kosong tersebut diduga terjadi karena Kurator pailit Sipoa tidak tegas dalam melakukan penutupan. Meskipun aset tersebut telah diakui oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai aset kepailitan PT. Sipoa dalam Rapat Kreditur Pertama di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 28 Februari 2024.

Kegiatan Drug Race di area sita umum PT. SPA dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh para pembalap dari seluruh Jawa Timur dengan pengamanan dari oknum TNI-AU.

Saat memasuki area tersebut, pengunjung disambut dengan panggung super live yang megah dan booth besar yang menampilkan para pengunjung Black Drug Bike 2024 Series dari salah satu perusahaan rokok besar di Indonesia.

Menanggapi gelaran Black Drug Bike 2024 Series ini, Samsul Huda yang merupakan korban kepailitan PT. SPA, didampingi oleh Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai langsung melakukan pengecekan. Samsul juga berdiskusi dengan oknum petugas yang bertugas menjaga keamanan.

Samsul menyatakan bahwa kegiatan Drug Race tersebut tidak pantas dilakukan di sana karena lahan tersebut merupakan aset kepailitan PT. SPA yang sedang dalam proses penyelesaian.

Selain itu, Samsul juga mengeluhkan sikap kurator yang dianggapnya kurang tegas, meskipun sudah dipasang pengumuman sita umum di lahan kepailitan PT. SPA.

Terkait dugaan kesengajaan melepas atau merusak Banner Sita Umum yang pernah dipasang oleh Paguyuban Siok Cinta Damai sebelumnya, Samsul akan mendiskusikan masalah tersebut dengan para korban pailit lainnya.

Korban kepailitan PT. Sipoa Group mencapai ribuan dan Paguyuban Siok Cinta Damai menaungi sekitar 700 orang korban setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya. Paguyuban Siok Cinta Damai memiliki tagihan sebesar Rp.75 miliar yang belum dibayar.

Exit mobile version