Home Berita Prabowo-Gibran Berhasil Memenangkan Suara di Lamongan, Saksi dari Pihak 01-03 Menolak untuk...

Prabowo-Gibran Berhasil Memenangkan Suara di Lamongan, Saksi dari Pihak 01-03 Menolak untuk Menandatangani! – Deliknews.com

0

Lamongan (deliknews.com) – Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten di Lamongan telah selesai. Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran, memimpin dengan sangat jauh.

Data yang dikumpulkan dari proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang telah selesai menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran di Lamongan memperoleh 581.357 suara.

Sementara itu, pasangan 03, Ganjar-Mahfud, berada di posisi kedua dengan 126.218 suara, dan di posisi ketiga adalah pasangan 01, Anies-Muhaimin, yang mendapatkan 118.830 suara.

Jumlah suara sah untuk Pemilu Presiden pada 14 Februari 2024 adalah 826.405, sedangkan jumlah suara tidak sah adalah 31.026. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lamongan adalah 1.044.776.

Adapun jumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan (DPTb) sebanyak 2.477, dan jumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau Surat Keterangan (DPK) sebanyak 3.314. Jumlah seluruh pengguna hak pilih dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Lamongan adalah 857.431.

Saksi dari pasangan calon nomor urut 01 dan nomor urut 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan.

Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang PDI Perjuangan Lamongan, Khoirul Huda, menyatakan bahwa alasan mereka tidak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Lamongan adalah karena proses pencalonan 02, khususnya cawapres, dianggap melanggar konstitusi dan menggunakan cara-cara yang tidak demokratis.

Proses pendaftaran capres-cawapres juga diklaim Huda melanggar aturan, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan dalam PKPU tentang batas usia capres-cawapres.

Meskipun menilai langkah pasangan 02 telah merusak proses demokratis, Huda menegaskan bahwa hal tersebut tidak bermaksud merendahkan hasil Pilpres 2024 di Lamongan.

Saksi dari Paslon 01, Mustaqim, juga menolak menandatangani hasil rekap tersebut. Hal ini dilakukan sesuai surat instruksi dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Mustaqim mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024 yang tidak hanya terjadi di Lamongan, tetapi juga di hampir seluruh wilayah Indonesia dan berdampak signifikan terhadap hasil pemungutan suara.

Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan saksi yang menolak menandatangani, karena hal itu adalah hak mereka dan akan dicatat dalam form keberatan atau D Kejadian Khusus.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani, juga menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan keputusan saksi tersebut.

Sumber Berita: detikcom

Exit mobile version