Monday, September 23, 2024

Oknum Karyawan BUMN jadi Pelaku Penipuan Rekrutmen Surabaya

Share

Oknum karyawan BUMN Neak Rekrutmen Korban dengan Janji Pekerjaan Palsu

Surabaya (beritajatim.com) – Seorang oknum karyawan BUMN nekat melakukan penipuan rekrutmen terhadap korban berinisial DN. Pria tersebut, yang dikenal dengan inisial ADP (26), meminta sejumlah uang kepada DN dengan iming-iming untuk bekerja di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto, menjelaskan bahwa kejadian dimulai saat tersangka ADP menjanjikan DN menjadi karyawan BUMN pada tanggal 1 Desember 2022. Saat itu, ADP merupakan karyawan aktif dari salah satu rekanan BUMN, sehingga DN percaya dengan janji yang dibuat oleh ADP.

“Tersangka ADP meminta uang sebesar Rp 50 juta agar korban DN bisa diterima dan bekerja di BUMN. Pada 1 Desember 2022, tersangka meminta uang tanda jadi sebesar Rp 5 juta dari korban,” ujar Gandi Darma pada Sabtu (02/03/2024).

Tindakan penipuan ini berlanjut dengan permintaan transfer uang sebanyak dua kali dari korban kepada ADP, dengan nominal masing-masing Rp 5 juta dan Rp 3 juta. Akhirnya, total uang yang diminta ADP dari korban mencapai Rp 13 juta.

Namun, ketika DN tidak mendapatkan panggilan dari BUMN seperti yang dijanjikan, korban mulai curiga dan mencari tahu latar belakang tersangka. Setelah mendapat informasi bahwa ADP sudah tidak bekerja di BUMN sejak April 2023, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Wiyung.

Tersangka ADP akhirnya berhasil ditangkap pada 5 Januari 2024 dan kerugian yang dialami korban mencapai Rp 13 juta. Kini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh ADP.

Gandi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang meminta imbalan. Bagi korban yang pernah menjadi korban ADP, diharapkan untuk segera melapor ke polisi terdekat.

Tersangka ADP sendiri mengaku berniat untuk mengembalikan uang tersebut, meskipun sebagian sudah digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Juncto 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita