Penebangan liar di kawasan hutan Kabupaten Blitar masih marak terjadi. Baru-baru ini, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kesamben Kabupaten Blitar berhasil menangkap satu truk yang membawa puluhan gelondong kayu jati curian.
Diduga kayu jati yang dibawa oleh truk tersebut adalah curian dari hutan RPH Ringinrejo BKPH Kesamben. Kayu jati curian tersebut rencananya akan dijual di luar daerah Blitar.
Menurut Asper/KBKPH Kesamben, Mujiono, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai rencana penjualan kayu jati hasil curian. Setelah melakukan pengintaian, petugas perhutani melakukan penghadangan dan berhasil menemukan kayu jati curian. Petugas perhutani kemudian berkoordinasi dengan Polres Blitar untuk proses hukum lanjutan.
Dari hasil penyelidikan, kayu-kayu yang dibawa di truk tersebut identik dengan tunggak pohon jati yang hilang dicuri. Total ada 17 pohon kayu jati yang hilang dicuri.
ADM Perhutani KPH Blitar, Andy Iswindarto, juga membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah menyerahkan temuan kayu hasil curian tersebut ke Polres Blitar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ilegal logging atau pembalakan liar memang masih marak terjadi di Blitar. Beberapa waktu lalu, kasus pembalakan liar di kawasan hutan melibatkan seorang kepala desa. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Blitar yang telah naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan.