Dewan Pers Positif tentang Perpres Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Dewan Pers menilai bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas adalah langkah yang tepat dalam menyelesaikan tanggung jawab platform digital dalam mendistribusikan konten berkualitas.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menyatakan bahwa Perpres ini memberikan keseimbangan antara proses jurnalisme, seperti pengumpulan informasi, produksi, dan penerbitan konten, dengan proses distribusi yang etis dan bertanggung jawab.
Yadi menegaskan bahwa distribusi konten platform digital merupakan hal yang sangat penting. Sebelum adanya Perpres, konten yang tidak pantas, seperti pornografi dan hoaks, sering tersebar luas. Hal ini sejalan dengan pengaduan yang diterima Dewan Pers selama lima tahun terakhir, di mana lebih dari 3.600 pengaduan masyarakat masuk, dengan 60 persen dilakukan terhadap media tidak profesional dan 40 persen terhadap media profesional.
Verifikasi media menjadi langkah penting dalam menyaring media yang benar-benar mengembangkan jurnalisme berkualitas. Dewan Pers aktif memastikan bahwa media yang profesional terus mengembangkan jurnalisme berkualitas sesuai dengan kode etik.
Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas jurnalisme melalui bisnis media yang berkembang ke depannya. Hal ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama masyarakat.
Perpres Publisher Rights telah ditetapkan dan diundangkan pada 20 Februari 2024, dan akan berlaku enam bulan setelah diundangkan. Peraturan ini dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital serta untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.
Pemerintah telah menggagas Perpres Publisher Rights sejak tiga tahun lalu, dengan tujuan membahas kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital guna mendukung jurnalisme berkualitas. Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang dapat menjadi acuan bagi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas yang bebas dari konten negatif.