Home Hukum & Kriminal Buronan Kasus Perzinahan di Malang Diringkus di Yogyakarta

Buronan Kasus Perzinahan di Malang Diringkus di Yogyakarta

0

Tim Gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah berhasil menangkap buronan perempuan bernama Dety Rizkiani. Dety telah menjadi buron selama lebih dari 4 tahun atas perkara tindak pidana perzinahan.

Penangkapan terhadap Dety dilakukan pada hari Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di Perum Harmoni Pondok Permata 2 Blok B 1, Bantul, Yogyakarta. Dety merupakan buronan kasus perzinahan yang berasal dari Perum Cluster Cerenia Garden Blok B-25 Tunjungtirto Kec. Singosari, Kabupaten Malang.

Deddy Agus Oktavianto, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, menyatakan bahwa tersangka ini selalu berpindah tempat persembunyian dan akhirnya berhasil ditangkap di Bantul, Yogyakarta. Rendy Aditya Putra, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa Dety dijerat pasal 84 dalam kasus perzinahan yang melibatkan hubungan intim dengan suami orang.

Dety telah berhasil dijebloskan ke Lapas Perempuan Gunungkidul di Yogyakarta dengan hukuman 3 bulan penjara. Kasus perzinahan yang dilakukan oleh Dety terjadi di rumah kontrakannya di Singosari, Malang. Sebelumnya, Dety sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang namun tidak muncul, sehingga hari ini eksekusi berhasil dilakukan.

Source link

Exit mobile version