Home Politik Terungkapnya Jual-Beli Surat Suara Pemilu 2024 di Malaysia Beserta Modusnya

Terungkapnya Jual-Beli Surat Suara Pemilu 2024 di Malaysia Beserta Modusnya

0

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Bayu Adji P, Bambang Noroyono

Praktik jual-beli surat suara disebut terjadi di Malaysia saat Pemilu 2024. Migrant CARE pertama kali mengungkap praktik ilegal ini dan melaporkannya ke Bawaslu pekan lalu.

Staf Migrant CARE, Muhammad Santosa, menjelaskan modus jual-beli surat suara dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung.

Santosa mengatakan bahwa pedagang surat suara memanfaatkan ketidaktahuan pemilih dengan sengaja mencari kotak pos di sejumlah apartemen. Mereka mengumpulkan surat suara dari berbagai kotak pos, kemudian menjualnya kepada peserta pemilu dengan menggunakan mata uang Malaysia, ringgit.

Migrant CARE merekomendasikan kepada Bawaslu untuk menghapus metode pemungutan surat suara berbasis pos. Mereka menyoroti ketidaktransparanan dan kurangnya pengawasan dalam proses ini. Menurut mereka, pemilih yang menggunakan pos tidak bisa melacak surat suara yang digunakan karena tidak ada transparansi. Hal ini membuat perdagangan surat suara semakin nyata dan perlu diawasi lebih ketat.

Source link

Exit mobile version