Home Politik JPU: Syahrul Yasin Usir Eks Sekjen Kementan Karena tak Patuhi Pemerasan

JPU: Syahrul Yasin Usir Eks Sekjen Kementan Karena tak Patuhi Pemerasan

0

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah mengusir mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono dari mobil karena tidak mematuhi perintah untuk melakukan pemerasan.

JPU KPK Masmudi menjelaskan bahwa pengusiran tersebut terjadi saat Momon sedang mendampingi SYL dalam perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Januari 2020.

“SYL meminta Momon untuk keluar dari mobil karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa. Akibatnya, Momon pun turun dari mobil dan pindah,” ujar Masmudi saat membacakan dakwaan SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Pada bulan Februari 2020, di ruang kerja Menteri Pertanian, SYL melalui Panji Harjanto sebagai ajudannya memanggil Momon dan menyatakan bahwa jika Momon tidak sejalan dengan keinginan SYL, Momon diharapkan untuk mengundurkan diri.

Di hari berikutnya, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan tahun 2020 Kasdi Subagyono menginformasikan kepada Momon bahwa atas perintah SYL, Momon tidak perlu mendampingi SYL dalam kunjungan kerja, kecuali ada perintah khusus dari SYL.

“Kasdi menyatakan kepada Momon bahwa jika SYL bergerak ke timur, Momon harus bergerak ke barat atau tetap di kantor,” katanya.

Masmudi menambahkan bahwa sejak saat itu tugas Momon sebagai Sekjen Kementan dalam mendampingi SYL diambil alih oleh Kasdi yang lebih dipercaya oleh SYL.

Pada bulan Mei 2021, Kasdi yang dipromosikan oleh SYL menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon. Setelah menjabat sebagai Sekjen Kementan, Kasdi melanjutkan perintah SYL untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I Kementan untuk kepentingan SYL dan keluarganya.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023. Pengumpulan uang dilakukan secara paksa sejak awal masa jabatan SYL sebagai Mentan.

Pemerasan ini dilakukan oleh SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Ketiganya didakwa secara bersamaan.

sumber : Antara

Source link

Exit mobile version