Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang senilai Rp 725 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023). OTT dilakukan terkait dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa tim penindakan berhasil mengamankan uang sebesar Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar. Total 18 orang ditangkap dalam kegiatan tersebut, termasuk Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan pihak swasta.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang, Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa, Ramadhan Ibrahim, seorang ajudan, serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan sebagai pihak swasta.
Para tersangka ditahan mulai tanggal 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 untuk kepentingan penyidikan.