Home Berita Kementerian ATR/BPN Dinyatakan Tidak Tepat dalam Input Pembaruan Hak, Negara Berpotensi Merugi...

Kementerian ATR/BPN Dinyatakan Tidak Tepat dalam Input Pembaruan Hak, Negara Berpotensi Merugi Rp3,8 Miliar – Deliknews.com

0

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto memberikan keterangan pers setelah dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada hari Rabu (15/06/2022). (Foto: Humas Setkab)

Jakarta, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran 2022 yang terdokumentasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis pada tanggal 24 Mei 2023 masih menunjukkan masalah yang serupa dengan temuan BPK pada Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN tahun 2021, menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian pada aplikasi Layanan Pendaftaran Surat Keputusan (SK) Perpanjangan atau Pembaruan Hak.

Berdasarkan pemeriksaan pada aplikasi.atrbpn.go.id terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak, beberapa temuan ditemukan, antara lain:

Pemilihan Input Tidak Tepat
Input pendaftaran SK perpanjangan/pembaruan hak tidak tepat. Input Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak yang terdiri dari lebih dari satu Nomor Induk Bidang (NIB) seharusnya diinput pada menu Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak Khusus. Namun petugas melakukan input pada menu Pendaftaran SK Perpanjangan/Pembaruan Hak. Hal tersebut menyebabkan perhitungan PNBP tidak sesuai atau luas yang diperhitungkan tidak sesuai SK.

Keterlambatan Update Zona Nilai Tanah (ZNT)
Kantor Pertanahan terlambat melakukan update Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dilakukan oleh kantor pertanahan (kantah) berdasarkan Keputusan Update ZNT oleh Kepala Kantah. Keterlambatan update ZNT yang dilakukan pada aplikasi.atrbpn.go.id menyebabkan perhitungan PNBP menggunakan nilai ZNT sebelumnya.

Dampak dari kesalahan tersebut adalah terdapat kekurangan penerimaan PNBP sebesar Rp3.869.338.444 atas 14 berkas layanan pada Tahun 2022. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

BPK merekomendasikan langkah-langkah tertentu kepada Kementerian ATR/BPN, seperti melakukan penagihan kekurangan penerimaan PNBP kepada pemohon terkait dan memberikan sanksi kepada petugas yang salah dalam proses layanan pendaftaran.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto belum memberikan tanggapan terhadap sejumlah temuan BPK tahun anggaran 2022 saat dikonfirmasi oleh Deliknews.com.

Exit mobile version