Home Berita Bukti Surat Wanprestasi Pengelolaan Restaurant Sangria Diserahkan oleh Tergugat dan Turut Tergugat...

Bukti Surat Wanprestasi Pengelolaan Restaurant Sangria Diserahkan oleh Tergugat dan Turut Tergugat – Deliknews.com

0

Sidang gugatan nomor perkara 684/Pdt.G/2023/PN.Sby terkait wanprestasi pengelolaan Restoran Sangria by Pianoza di Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya telah memasuki tahap penyerahan bukti surat dari Tergugat I Ellen Sulistyo, Tergugat II Effendi Pudjihartono, Turut Tergugat I KPKNL dan Turut Tergugat II Kodam V Brawijaya. Sidang dilaksanakan pada Rabu, 13 Desember 2023.

Dalam sidang hari ini, semua pihak yang terlibat hadir secara lengkap. Penggugat diwakili oleh kuasa hukum, sedangkan Tergugat I dan II diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Turut Tergugat I dan II diwakili oleh bagian hukumnya.

Setelah penyerahan bukti surat, sidang akan dilanjutkan pada 20 Desember 2023 dengan agenda bukti surat tambahan dari para pihak. Effendi Pudjihartono, melalui kuasa hukumnya, memastikan bahwa bukti-bukti yang diserahkan merupakan bukti otentik dari perjanjian antara Tergugat I dengan Penggugat.

Selain itu, dalam persidangan ini, Tergugat I terlihat belum memenuhi kewajiban kepada Penggugat sejak bulan Maret hingga penutupan Restoran Sangria. Turut Tergugat I KPKNL juga menyerahkan bukti surat persetujuan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) kepada CV. Kraton Resto sebesar Rp.450 juta per 3 tahun.

Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa terkait periodesasi, hal ini sudah tertulis di dalam Perjanjian Nomor 12 Tahun 2022 dengan Tergugat I atau Ellen. Sebelum perjanjian berakhir, Effendi sudah mengajukan permohonan tiga bulan sebelumnya.

Di sisi lain, pengelola Restoran Sangria merupakan pihak yang diuntungkan dalam perjanjian ini. Semua hasil keuntungan sudah diambil oleh pengelola, meskipun ada sebagian yang disetorkan kepada Penggugat.

Pada akhirnya, kuasa hukum Penggugat memastikan bahwa Ellen sudah mendapatkan bukti tertulis mengenai periodesasi kedua, ketiga, keempat, dan kelima dalam MOU dengan Kodam V Brawijaya. Usulan pembuatan Perjanjian Nomor 12 Tahun 2022 juga datang dari Ellen, bukan dari Effendi.

Exit mobile version