Tuesday, September 24, 2024

Kalah di Sidang Praperadilan, Polda Jabar: Kita Patuh, Pegi Setiawan akan Dibebaskan

Share

Hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, adalah Eman Sulaeman. Pada Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman sedang membacakan putusan sidang praperadilan tersebut.

Tim hukum Polda Jawa Barat akan mengikuti putusan hakim tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung. Mereka akan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan sebagaimana yang dijelaskan oleh Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Pihak Polda Jawa Barat akan segera membebaskan Pegi Setiawan dan berkoordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya. Nurhadi menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut akan dihentikan dan Pegi Setiawan akan segera dibebaskan, sesuai dengan keputusan hakim.

Hakim tunggal Eman Sulaeman sebelumnya telah mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Pegi Setiawan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita