Home Berita Cak Imin: Sanksi Hakim Konstitusi, Tragedi Bagi Dunia Yudisial

Cak Imin: Sanksi Hakim Konstitusi, Tragedi Bagi Dunia Yudisial

0

FENESIA – Calon wakil presiden Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar, memberikan komentar terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan sembilan Hakim Konstitusi melakukan pelanggaran etik terkait putusan syarat capres-cawapres. Menurutnya, putusan tersebut merupakan tragedi bagi dunia yudisial Indonesia.

“Ini tragedi hakim kena sanksi. Tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian umum dan juga bagi kita sebagai bangsa Indonesia untuk menjadi pembelajaran nasional,” ujar Cak Imin kepada wartawan di Jakarta Selatan.

Cak Imin menekankan pentingnya penghormatan terhadap kode etik hakim konstitusi dan menyerukan agar hakim konstitusi di masa mendatang tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Keputusan MKMK harus diterima oleh semua pihak sebagai pembelajaran penting karena hakim MK memiliki posisi tertinggi. Oleh karena itu, kita harus mencegah tindakan yang merugikan,” jelasnya

MKMK Putuskan 9 Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik

MKMK memutuskan bahwa sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan syarat capres-cawapres. Mereka semua diberi sanksi berupa teguran lisan kolektif.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menjelaskan bahwa para hakim terlapor melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi dengan tidak menjaga kerahasiaan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Selain itu, MKMK juga mencabut Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena melanggar kode etik secara berat.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2 x 24 jam. Namun, MKMK menegaskan bahwa mereka tidak akan mempertimbangkan untuk mengubah atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini memunculkan reaksi Cak Imin dan menyiratkan dampak yang signifikan pada dunia yudisial Indonesia.

Exit mobile version