Tuesday, November 19, 2024

Antam dan Eksi Dilaporkan ke Phillip Tonggorejo atas Pemalsuan Tanda Tangan untuk Pengambilan Emas

Share

SURABAYA – Phillip Tonggorejo, pendiri pembelian emas seberat 84.120 gram, menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus hilangnya 152,8 kilogram emas di Butik Antam Surabaya 1. Jum’at (3/11/2023).

Dalam sidang tersebut, terdakwa adalah Endang Kumoro, mantan kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Misdianto, administrator kantor, dan Ahmad Purwanto, staf, serta Eksi Anggraeni sebagai pihak broker.

Dalam persidangan, Phillip mengatakan bahwa emas seberat 84.120 gram itu dibeli pada tanggal 23, 29, dan 31 Oktober 2018. Sesuai dengan faktur pertama nomor 636667, total emas yang dibeli adalah 39.170 gram, faktur kedua nomor 638137 dengan total 39.705 gram, dan faktur ketiga nomor 638876 dengan total 5.245 gram.

Menurut Phillip, pembelian tersebut dilakukan melalui transfer ke PT. Antam. Namun setelah menunggu selama 10 hari kerja, emas tersebut tidak kunjung datang. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk mengunjungi Butik Antam Surabaya 1 dan bertemu dengan Endang Kumoro. Endang Kumoro mengatakan bahwa barangnya terlambat karena bahan baku. Ahmad Purwanto juga memberikan penjelasan yang sama.

Merasa ada kejanggalan, Phillip Tonggorejo kemudian pergi ke kantor PT Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Di sana, ia bertemu dengan Nuning Septi Wahyuningtyas sebagai Retail Manager UBPP LM ANTAM dan Yosep Purnama sebagai Vice President Precious Metal Sales and Marketing.

Yosep mengatakan bahwa barang (emas batangan) miliknya sudah diserahkan. Philip merasa kaget, karena ia tidak pernah membuat surat kuasa. Ada kuasa yang ditandatangani atas namanya, tetapi itu bukan tanda tangannya. Sampai saat ini, ia tidak pernah menandatangani apa pun.

Yosep menambahkan bahwa Endang sudah melampaui tugasnya. Formulir faktur dengan tandatangan kuning terdapat nama Eksi. Jika diserahkan, harus ada stempel lunas yang asli.

Merasa ditipu oleh PT Antam dan Eksi Anggaraeni, Phillip melaporkan keduanya ke Polda Jatim. Laporan tersebut dibuat karena sejak tahun 2018, emas batangan yang dibeli senilai lebih dari Rp 50 miliar belum terealisasi.

Dalam sidang ini, Retno Sandra Lukito, pengacara Eksi Anggraeni, mengaku senang dengan kehadiran Philip Tonggorejo sebagai saksi. Menurutnya, keterangan Philip Tonggorejo dapat membuka kasus ini dari kegelapan menjadi terang.

Sementara itu, terdakwa Endang Kumoro melalui kuasa hukumnya, Sentot Pancawardhana SH, menolak kesaksian dari Philip Tonggorejo. Ia menganggap bahwa saksi ini di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Lainnya

Semua Berita