Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, menegaskan bahwa PSI menolak dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Andy menyatakan bahwa putusan MA tidak ada kaitannya dengan PSI atau Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep.
Menurut Andy, pihak yang mengajukan permohonan uji materi ke MA adalah Partai Garuda dan tidak ada komunikasi antara Partai Garuda dengan PSI terkait hal tersebut. Andy meminta semua pihak menghormati keputusan hakim di MA dan jika ada pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi Partai Garuda dan MA.
Andy juga menegaskan bahwa PSI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai latar belakang putusan MA, sehingga ia mendorong agar semua pihak tidak mengaitkan putusan tersebut dengan PSI atau Kaesang. Selain itu, Andy juga mengajak semua pihak untuk bersikap proporsional dalam menyikapi situasi ini.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan MA menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.