Sunday, November 17, 2024

Kemendikbud Abaikan Kelas Menengah yang Juga Terdampak Kenaikan UKT

Share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan bahwa uang kuliah tunggal (UKT) yang mahal tidak hanya berdampak pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi bawah, tetapi juga kelas menengah. JPPI meragukan data proporsi UKT golongan I dan II yang diungkap oleh Kemendikbudristek.

“Akibat UKT yang mahal, tidak hanya mahasiswa miskin yang terkena dampak, tetapi mahasiswa dari keluarga kelas menengah juga mengalami kesulitan dan kesulitan dalam pembayaran,” kata Koordinator JPPI Ubaid Matraji, Sabtu (25/5/2024).

Namun, menurutnya, hal ini tidak dibahas oleh Mendikbudristek dan timnya. Menurutnya, mereka hanya membahas data tentang proporsi UKT golongan I dan II untuk golongan kurang mampu yang diklaim telah mencapai 20 persen atau lebih.

“Apakah ini benar? Data ini tentu tidak bisa langsung diterima begitu saja, butuh pembuktian dan audit di setiap kampus apakah sudah mencapai ambang batas minimal 20 persen. Data tersebut perlu diteliti lebih lanjut,” kata Ubaid.

Sebagai contoh, kata Ubaid, jika melihat data total penerima KIP Kuliah sampai tahun 2024, terdapat sekitar 985.577 mahasiswa penerima. Sedangkan jumlah mahasiswa yang sedang kuliah adalah sekitar 9,32 juta mahasiswa berdasarkan data tahun 2022.

“Jadi, penerima KIP Kuliah diperkirakan sekitar 10 persen, belum mencapai batas minimal 20 persen,” jelasnya.

Selain itu, tambah Ubaid, Kemendikbudristek juga tidak menyediakan skema bantuan dan jaminan keterjangkauan biaya UKT bagi kelompok ekonomi menengah. Mereka tidak masuk dalam UKT golongan I dan II karena tidak miskin, namun akan mengalami kesulitan dan berisiko gagal bayar jika diminta untuk membayar UKT yang mahal.

“Oleh karena itu, agar mereka tidak gagal membayar UKT, diperlukan skema bantuan pembiayaan khusus untuk mahasiswa kelompok ekonomi menengah,” jelasnya.


Source link

Baca Lainnya

Semua Berita