Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil menangkap 6 tersangka dalam kasus judi sabung ayam. Penangkapan dilakukan setelah terjadi pembubaran yang mengakibatkan satu orang tewas dan dua lainnya terluka di lokasi judi sabung ayam di Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, pada Minggu (19/5/2024) sore.
Salah satu dari tersangka, Sumono (49), ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan bus umum di Terminal Bus Kertonegoro, Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, pada Selasa (21/5/2024) siang.
Sementara itu, Pamujiono (40), tersangka lainnya, ditangkap di rumahnya di Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Petugas menghadapi perlawanan dari anak Pamujiono yang masih kecil saat melakukan penangkapan.
Keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik judi sabung ayam, sebagai penyelenggara, pengepul uang judi, dan peserta. Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, menyatakan bahwa ke-6 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Barang bukti yang disita termasuk empat ekor ayam aduan, arena sabung ayam, uang tunai sebesar Rp 1.400.000, dan empat unit sepeda motor milik tersangka.
Sebelumnya, terdapat kejadian tragis di Ngawi dimana seorang penjudi sabung ayam tewas setelah terjatuh ke jurang sedalam 80 meter saat berusaha kabur dari penggerebekan polisi. Korban bernama Gunawan (37) warga Desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan, Magetan.
Kepala Desa Randusongo, Edi Susilo, mengatakan bahwa penggerebekan tersebut terjadi tiba-tiba dan disertai dengan tembakan peringatan. “Saya dapat telepon, terus kesini. Sudah orang-orang berhamburan, ada yang ke jurang. Saya lihat tiga orang yang luka, satu meninggal di rumah sakit. Polisi amankan ayam dan motor,” jelas Edi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi hanya berhasil mengamankan 4 ekor ayam dan 4 sepeda motor yang diduga milik para penjudi. [fiq/kun]