Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan 14 tersangka terkait dengan ledakan balon udara yang terjadi pada hari Senin (13/5/2024) di area persawahan Desa Muneng, Kecamatan Balong. Dari 14 tersangka tersebut, 7 di antaranya adalah dewasa dan 7 lainnya adalah anak di bawah umur.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini setelah melakukan gelar perkara. Proses hukum bagi 7 tersangka yang masih di bawah umur akan menggunakan sistem peradilan anak, sementara tersangka dewasa akan ditangani oleh Unit Pidum.
Para tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam pembuatan mercon dan balon udara tanpa awak setelah Idulfitri 2024. Mereka sengaja membuatnya setelah Lebaran untuk menghindari pengawasan ketat dari kepolisian. Kejadian ledakan balon udara tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka pada orang yang terlibat.
Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari Senin (13/5/2024) di Desa Muneng. Salah satu korban akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.