Sunday, November 17, 2024

Warga China Lakukan Tambang Bijih Emas Ilegal di Pedalaman Kalbar Ditangkap

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait total berat emas yang telah diproduksi tanpa izin. Penyidik PPNS Minerba bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan pengawasan dan menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan di bawah tanah.

Beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan termasuk alat ketok, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, lower loader, dan dump truck listrik. Modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah dengan memanfaatkan lubang tambang dalam yang masih dalam pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.

Hasil pemurnian emas di lubang tambang tersebut kemudian dijual setelah dibawa ke luar dalam bentuk dore atau bullion emas. Tersangka yang tertangkap dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kementerian ESDM masih terus mendalami tempat penjualan hasil pertambangan emas ilegal tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita