Thursday, October 17, 2024

Lewat Akun Samaran di TikTok, Wanita Ini Peras Pemuda Lamongan, Gagal Nikah

Share

Lamongan (beritajatim.com) – Penipuan melalui TikTok dapat menimpa siapa pun di era digital seperti sekarang. Hal ini dialami oleh seorang pemuda bernama DR, yang berasal dari Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

DR menjadi korban penipuan dan pemerasan melalui media sosial TikTok dengan modus percintaan. Pelaku penipuan tersebut adalah seseorang berinisial S (30) yang berasal dari Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat perbuatan pelaku. Pelaku berjanji untuk menikahi korban, namun akhirnya hanya mengakibatkan tindakan penipuan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, mengungkapkan bahwa kasus penipuan ini berhasil diungkap oleh Unit IV Pidek Satreskrim Polres Lamongan. Pelaku yang menggunakan TikTok untuk menipu korban kini telah berhasil diamankan.

Ipda Andi menjelaskan bahwa kasus ini dimulai pada bulan Oktober 2023 ketika korban dan pelaku berkenalan melalui akun TikTok. Mereka mulai berkomunikasi intens dan hubungan tersebut semakin dekat.

Pelaku sering meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, seperti untuk membeli perhiasan dan pakaian. Total uang yang diminta mencapai Rp 24.205.000 dan dikirim melalui transfer rekening bank atas nama Susanti.

Korban mengajak pelaku untuk bertemu, namun selalu ditolak dengan berbagai alasan. Pada bulan April 2024, korban bahkan mengajak pelaku untuk menikah, namun pelaku tidak datang dengan alasan tidak direstui oleh keluarganya.

Setelah menyadari bahwa dia telah tertipu oleh pelaku, korban memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamongan. Secara cepat, kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.

Keluarga pelaku datang meminta maaf kepada korban setelah kasus ini terungkap. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti seperti handphone, kartu ATM, KTP palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani, dan percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan pelaku akan dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Kejadian ini membuat rumah korban menjadi ramai karena kasus penipuan terbongkar. Anggota kepolisian segera mengamankan pelaku.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita