Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik telah berhasil meringkus dua pelaku yang terlibat dalam kasus pencabulan. Pelaku-pelaku tersebut adalah AA (21) dan MR (22) yang berasal dari Sangkapura Pulau Bawean. Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh polisi setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban bernama FA (19) di sebuah rumah kosong milik keluarga salah satu pelaku.
Selain melakukan pencabulan, korban juga mengalami tindakan kekerasan saat menolak pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sangkapura dan melakukan Visum. Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya setelah ditanyai oleh polisi di rumahnya.
Barang bukti yang diamankan termasuk hasil Visum et Repertum, baju korban, dan baju tersangka akan digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, satu pelaku lain yang berhasil ditangkap adalah MR, yang mengajak korban yang masih di bawah umur menjauh dari lokasi pesta miras dan melakukan persetubuhan.
Setelah kejadian tersebut, korban tidak sadar dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Ipda Hepi menegaskan bahwa tindakan pencabulan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus ditindaklanjuti secara serius.