Polres Metro Jakarta Utara sedang menyelidiki kasus dugaan penyebaran konten pornografi berupa foto dan video wanita dengan inisial ARP oleh seorang pria berinisial ARS di beberapa akun media sosial. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kasus ini dimulai setelah korban ARP melaporkan mantan pacarnya, ARS, atas penyebaran materi pornografi.
Korban menjalin hubungan dengan ARS sebelum memutuskan hubungan tersebut karena adanya masalah. Namun, ARS merasa tidak terima dan mulai menyebarkan foto dan video asusila korban di media sosial Instagram. Selain itu, ARS juga memasang foto korban yang tidak senonoh di profil WhatsAppnya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi telah mengumpulkan bukti berupa dua unit flashdisk, tangkapan layar media sosial, telepon seluler, dan lainnya. Mereka sedang proses hukum terkait kasus ini berdasarkan laporan korban. ARS dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi karena tindakan penyebaran konten pornografi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijak agar tidak terlibat dalam masalah hukum serupa. Kasus ini terjadi di salah satu apartemen di Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada 17 April 2024. Semua proses hukum terkait kasus ini sedang berlangsung.