Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dari pihak swasta dalam penyidikan lanjutan kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Pihak yang diperiksa adalah MRZ, ARM, SYN, YF, dan YS. MRZ adalah Direktur CV Semar Jaya Perkasa, ARM adalah Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia, SYN adalah Kuasa Direktur CV Mega Belitung, YF adalah karyawan CV Mutiara Alam Lestari, dan YS alias YGW merupakan pihak swasta.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa kelima saksi tersebut diperiksa terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Hendry Lie dan Fandy Lingga. Harvey Moeis dan Helena Lim juga telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama enam penyelenggara negara lainnya.
Menurut penghitungan oleh tim ahli Institut Pertanian Bogor, kerugian negara akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk mencapai Rp 271 triliun. Angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.