REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Taufik Idharudin, seorang pria di Solo, Jawa Tengah, telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemberian surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara di bawah usia 17 tahun.
Menurut Taufik, ia terinspirasi oleh dua bocah bernama SZ berusia 11 tahun dan DR berusia 10 tahun yang berasal dari Sampang, Madura. Mereka melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang menuju Jakarta. Meskipun pada perjalanan mereka dihentikan oleh petugas kepolisian di Semarang, Taufik terkesan dengan keterampilan dan kemampuan mereka dalam mengemudi.
Taufik menyoroti Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur usia minimum 17 tahun untuk mendapatkan SIM. Menurutnya, kedua bocah tersebut seharusnya layak memiliki SIM karena keterampilan mereka setara dengan orang dewasa.
Sri Kalono, kuasa hukum Taufik, menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permohonan pengujian material terhadap Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 kepada Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap agar anak-anak di bawah usia 17 tahun yang berpengalaman mengemudi dapat memperoleh surat izin mengemudi.
Taufik juga menegaskan bahwa pengalaman dua bocah pengendara dari Madura tersebut membuktikan bahwa kematangan dan keterampilan tidak hanya tergantung pada usia. Ia berharap agar aturan mengenai usia minimum untuk SIM dapat diperbaiki demi memberikan kesempatan kepada anak-anak yang telah memiliki pengalaman dalam mengemudi kendaraan bermotor.