Erwin Dwi Kurnia menjadi pesakitan karena merendam dan menendang kekasihnya, Grance Sabat Artika. Aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh Terdakwa karena merasa cemburu bahwa kekasihnya pernah berinteraksi dengan pria lain di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum R Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuduh Erwin dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah mendengarkan dakwaan, JPU R. Ocky Selo Handoko memanggil korban, Grance Sabat Artika, sebagai saksi untuk memberikan kesaksiannya.
Grance mengakui bahwa ia telah mengenal Erwin sejak SMA dan menjalin hubungan dengannya. Penganiayaan terjadi ketika Grance hendak pergi bekerja sekitar pukul 11.00 WIB. Grance mencoba membangunkan Erwin, namun Erwin tidak mau bangun dan akhirnya menyerangnya dengan menarik rambut dan memukulinya.
Pada pukul 15.30 WIB, penganiayaan terjadi lagi ketika Grance ingin pergi membeli obat dan makanan, namun Erwin melarangnya untuk keluar dari kos. Grance akhirnya menghubungi polisi melalui WA, dan petugas dari Polsek Tambaksari datang untuk membawa Erwin.
Grance yang telah tinggal bersama Erwin selama tujuh bulan enggan memaafkan perbuatan kekerasan Erwin. Grance menjelaskan bahwa kejadian itu dipicu oleh cemburu Erwin terhadap hubungan Grance dengan pria lain di masa lalu.
Erwin melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang Grance di berbagai bagian tubuhnya. Akibat perbuatannya, Grance mengalami luka-luka yang memerlukan perawatan di Rumah Sakit Soewandi. Erwin saat ini telah dibawa ke Polsek Tambaksari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Demikianlah peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Erwin Dwi Kurnia terhadap Grance Sabat Artika di Surabaya.