Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik, bersaksi dalam sidang lanjutan kasus serupa dengan terdakwa Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (2/10/2019).
Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan protes keras terhadap pemberian remisi kepada Setya Novanto. Mereka menilai pengurangan hukuman tersebut tidak layak diberikan kepada terpidana kasus korupsi tersebut.
M Praswad Nurgaha, Ketua IM57+, mengungkapkan bahwa Setya Novanto telah melakukan berbagai cara untuk menghindari hukuman, termasuk pura-pura sakit dan merekayasa kecelakaan. Oleh karena itu, pengurangan hukuman yang diberikan kepada Setya Novanto dianggap janggal.
Menurut Praswad, tindakan Setya Novanto untuk menghindari hukuman dan pengaruh politik yang dilakukannya membuatnya tidak layak mendapat remisi. Ia menegaskan bahwa hukuman yang telah diterima Setya Novanto selama ini sudah tepat dan tidak memerlukan remisi.
Praswad juga menyoroti bahwa pemberian remisi tidak mempertimbangkan kerugian yang ditimbulkan oleh ulah Setya Novanto kepada masyarakat. Kasus korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto telah merugikan masyarakat secara luas dan seharusnya remisi tidak diberikan tanpa mempertimbangkan dampak dari perbuatannya.
Diketahui bahwa Setya Novanto telah beberapa kali mendapatkan remisi, termasuk tahun ini, yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, hal itu masih menuai kontroversi dan dipertanyakan moralitas dan kepatutan pemberian remisi tersebut.