Berita terbaru dari Blitar Raya menunjukkan maraknya praktik debt collector abal-abal yang melakukan pemerasan terhadap nasabah. Polres Blitar berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap 3 debt collector abal-abal yang melakukan pemerasan terhadap nasabah.
Para pelaku adalah HSM, EY, dan EZ yang merupakan warga Blitar. Mereka menyamar sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan. Modus operandi mereka adalah mendatangi rumah nasabah untuk menarik kendaraan nasabah dan bahkan melakukan penganiayaan terhadap nasabah agar sang nasabah terpaksa mentransfer uang sebesar Rp 15 juta agar dilepaskan.
Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, mengatakan bahwa para pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak oleh masalah ekonomi. Mereka juga merupakan pengguna aktif obat-obatan terlarang atau narkoba. Para pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama 10 tahun.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar dan mereka dijerat dengan Pasal 368 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sindikat debt collector abal-abal ini diketahui telah beroperasi selama 10 tahun terakhir.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan waspada terhadap praktik debt collector abal-abal yang dapat merugikan nasabah dan melanggar hukum. Semoga penangkapan para pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang melakukan praktik serupa.