Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah telah mengamankan tiga remaja berinisial MIH (16 tahun), MMR (15 tahun), dan MY (16 tahun) atas dugaan rudapaksa terhadap dua gadis di bawah umur di daerah tersebut. Mereka diamankan di rumah di wilayah Kecamatan Praya Tengah, setelah adanya laporan dari orang tua korban. Kasus ini melibatkan dua gadis di bawah umur berinisial BEA (14 tahun) dan BG (14 tahun) dari Kecamatan Kopang.
Peristiwa terjadi pada Rabu (10/4/2024) sekitar pukul 20.00 Wita ketika korban dijemput oleh ketiga terduga pelaku di Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, lalu dibawa ke Kota Praya sebelum akhirnya korban dibawa ke rumah salah satu pelaku di Kecamatan Praya Tengah. Korban diancam akan ditinggalkan di jalan sepi jika tidak melakukan hubungan intim dengan para pelaku. Pada pukul 23.30 Wita, korban dibawa ke rumah untuk melakukan rudapaksa.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban. (sumber: Antara)