Pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari pajak daerah, yaitu kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi ataupun sebuah badan. Sekarang cara membayar pajak mobil sudah lebih mudah, tak perlu lagi harus datang ke SAMSAT tapi bisa secara online.
Kini kita mendapat beragam pilihan yang memudahkan saat harus membayar pajak kendaraan bermotor, dan tak harus antre di loket SAMSAT. Ini karena setiap SAMSAT dari pusat hingga ke provinsi telah menyediakan aplikasi untuk bayar pajak untuk mobil dan motor, dan cara penggunaannya cukup mudah. Dengan begini, waktu tidak terbuang percuma hanya karena antre membayar pajak kendaraan.
Perkembangan teknologi digital membuat para pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan masing-masing dari mana saja. Untuk pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara nasional telah dilayani melalui aplikasi SIGNAL yang merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional.
Adapun cara bayar pajak mobil melalui aplikasi tidaklah rumit. Kalian terlebih dahulu mesti mengisi rincian informasi pribadi maupun kendaraan, sesuai dengan data-data yang diminta. Setelah itu, di dalam aplikasi tersebut akan muncul detail identitas kendaraan plus nominal pajak kendaraan yang wajib kalian bayar.
Sebagai catatan, intuk pembayaran pajak via online hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun. Pembayaran pajak baru bisa dilakukan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor via Online
Membayar pajak kendaraan merupakan suatu kewajiban sebagai seorang warga negara. Besaran pajak yang dibayarkan juga beragam, tergantung dari jenis kendaraan bermotor yang dimiliki.
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan tersebut. Berikut ini persyaratannya:
– Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
– Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
– Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
– Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
– Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
– Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Cara Bayar Pajak Mobil Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL
SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan serangkaian layanan Samsat yang terdiri atas pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SIGNAL Samsat memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri serta database induk kependudukan yang ada di Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Seiring kemajuan teknologi digital, pembayaran pajak kendaraan baik itu motor maupun mobil bisa dilakukan secara online. Untuk aplikasi pembayaran pajak kendaraan yang berlaku secara nasional bisa melalui aplikasi SIGNAL.
Terlebih dahulu, wajib Pajak harus mendaftar pada aplikasi SIGNAL termasuk melengkapi data pribadi serta kendaraan bermotor terlebih dahulu.
Berikut ini langkah pembyaran pajak melalui online dari aplikasi SIGNAL:
– Masukkan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone.
– Masukkan kata sandi, lalu ulangi kata sandi.
– Masukkan foto e-KTP.
– Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie.
– Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
– Registrasi berhasil. Selanjutnya kalian akan melakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Setelah itu, kalian perlu mendaftarkan kendaraan di aplikasi SIGNAL Samsat. Tidak hanya mendaftarkan kendaraan sendiri, kalian juga bisa mendaftarkan kendaraan milik sesama anggota keluarga yang datanya masih dalam satu Kartu Keluarga. Berikut ini caranya:
– Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
– Pilih kendaraan atas nama sendiri.
– Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
– Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
– Pilih tombol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital. Setelahnya, akan muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
– Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
– Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
– Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
– Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
– Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’. Selanjutnya akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
Transaksi pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, dan SMS Banking, seluruh Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, serta Bank Pembangunan Daerah seperti Bank DKI.
Setelah melakukan transaksi pembayaran, simpan bukti pembayaran/struk untuk ditukarkan lembar pengesahan pajak yang baru di kantor Samsat.
Batas maksimal penukaran struk di loket e-Samsat adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal bayar. Apabila struk hilang atau tidak keluar, datangi kantor cabang pembuka rekening untuk dibuatkan SKET pengganti struk e-Samsat.
Keuntungan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Online
Pembayaran pajak kendaraan via online memberikan banyak keuntungan serta kemudahan. Pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM atau mobile banking. Diharapkan dapat menghindarkan percaloan dan menghilangkan korupsi penerimaan pajak yang marak terjadi di kantor SAMSAT.
Melalui sistem digital maka ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan cukup tepat dan tidak ada ‘kelebihan’ bayar. Dengan begini akan memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.
Pembayaran Pajak Kendaraan dari Marketplace
Selain aplikasi SIGNAL, beberapa Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) provinsi juga telah menyediakan aplikasi pembayaran pajak untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum mereka.
Kalian dapat melakukan pembayaran melalui marketplace dan e-wallet. Anda juga dapat melakukan pembayaran melalui Payment Poin Online Bank (PPOB) seperti: Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Kantor Pos, Agen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/Samsat Bunda), Samsat One Pesantren One Produk (OPOP), Samsat Kampus, dan sebagainya.
Pengesahan STNK Pajak Kendaraan Via Online
Bawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke SAMSAT terdekat untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. Bila BPKB masih dijadikan jaminan leasing/bank, sertakan surat keterangan dari leasing/bank dan fotocopy BPKB.
Ketika mengajukan pengesahan STNK ke kantor Samsat maka wajib pajak/pemohon harus dapat menunjukkan KTP asli sesuai dengan data di STNK dan BPKB. Bila tidak dapat menunjukkan maka diarahkan untuk melakukan proses balik nama. Pihak SAMSAT akan melakukan blokir sehingga tahun berikutnya kendaraan tersebut tidak dapat melakukan pembayaran melalui Samsat Online
Untul beberapa provinsi, pihak SAMSAT beserta Polda di wilayah hukum tersebut tidak mengharuskan untuk melakukan pengesahan STNK ke SAMSAT. Mereka telah menyiapkan lembar khusus bukti bayar pajak kendaraan yang bisa dicetak mandiri setelah melakukan pembayaran pajak via online.
Lembar pajak tersebut bisa menjadi pengganti SKKP, dan telah dianggap sah secara hukum yang berlaku.
(YS)