Sunday, November 17, 2024

Bea Cukai Batasi 5 Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ini Daftarnya

Share

Pada Rabu, 13 Maret 2024, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan tersebut menitikberatkan pada penataan kembali kebijakan impor dengan mengubah pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia menjadi lebih ketat. Diberlakukan sejak 10 Maret 2024, peraturan ini menjadikan pengawasan impor menjadi lebih pada saat barang tersebut berada di perbatasan.

Dampak dari penerapan aturan tersebut juga berpengaruh pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Jumlah komoditas barang bawaan penumpang telah dibatasi maksimal saat kembali ke Tanah Air. Beberapa jenis barang yang dibatasi adalah alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Jika terdapat penumpang yang membawa muatan melebihi batas yang telah ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soetta akan memberlakukan biaya tambahan secara profesional.

Lebih lanjut, Gatot menyarankan agar para importir memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam kegiatan impor. Para penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), diimbau untuk mematuhi aturan tersebut guna menghindari masalah saat kembali ke Tanah Air.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita