Pengadilan Negeri Surabaya menunda vonis dalam kasus Pemalsuan Merek dan Izin Edar bagi terdakwa Ivan Kristanto yang seharusnya digelar hari ini, Senin (6/11/2023). Sidang ini seharusnya dilakukan di ruang Sari 3 dengan Ketua Majelis Hakim, Sutrisno.
Nadia Dwi Kristanto, pelapor dalam kasus pemalsuan merek dan izin edar yang melibatkan Ivan Kristanto, merasa tidak puas dengan penundaan vonis ini yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya di luar ruang persidangan dan menjadikan Ivan Kristanto sebagai tahanan rumah.
Melalui kuasa hukumnya, Utcok Jimmy Lamhot, Nadia meminta agar lembaga peradilan konsisten dalam menerapkan asas kesetaraan dan keadilan. Menurutnya, menurut KUHAP, baik pihak pelapor maupun terdakwa harus hadir dalam penundaan vonis di ruang persidangan, namun hal ini tidak terjadi dalam sidang tersebut.
Utcok menyebut bahwa penundaan sidang yang tidak prosedural ini sangat berdampak bagi kliennya yang telah menjadi korban dalam kasus ini. Ia juga menyebut bahwa tuntutan hanya 4 bulan terhadap terdakwa Ivan Kristianto dalam kasus pemalsuan merek dan izin edar tidak masuk akal dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurutnya, penundaan vonis seharusnya resmi dan semua pihak, termasuk jaksa, hakim, dan terdakwa, harus hadir di ruang persidangan sesuai aturan hukum acara.
Utcok juga mengatakan bahwa Nadia Dwi Kristanto masih akan menempuh upaya hukum lanjutan terhadap Ivan Kristanto, meski Ivan Kristanto nantinya akan menjalani pidana terkait kasus ini. Ia berharap agar hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal atau minimal 5 tahun terhadap Ivan Kristanto.
Nadia Dwi Kristanto, korban pemalsuan merek yang dilakukan oleh Ivan Kristanto, juga berharap ada pertanggungjawaban hukum terhadap merek-mereknya yang telah dipalsukan, meski Ivan Kristanto adalah kakak kandungnya sendiri.
Nadia juga menjelaskan bahwa Ivan Kristanto hanya mengambil barang miliknya dan menjualnya, seringkali dengan memplagiat mereknya. Nadia juga merasa kesal dengan sikap Jaksa Farida Hariani yang hanya menuntut Ivan dengan hukuman 4 bulan, padahal merek-mereknya terbukti digunakan dan dipalsukan oleh Ivan. Pelanggaran merek tidak dimasukkan dalam surat tuntutan Jaksa Farida Hariani.