Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemko Padang menemukan 8 paket pekerjaan yang melewati tahun anggaran dan belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai Rp2.577.707.594,34. Hasil audit menunjukkan bahwa delapan pekerjaan tersebut tidak memenuhi kemajuan fisik sesuai jadwal yang direncanakan dalam kontrak.
Paket pekerjaan pertama adalah Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 02 Lubuk Buaya, dengan denda sebesar Rp573.705.092,90. Paket kedua adalah Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 02 Cupak Tangah, dengan denda sebesar Rp261.361.363,02. Paket ketiga adalah Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 11 Kampung Jua, dengan denda sebesar Rp263.324.421,95. Paket keempat adalah Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 09 Nanggalo, dengan denda minimal Rp668.987.410,62. Paket kelima adalah Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 10 Sungai Sapih, dengan denda sebesar Rp487.429.346,77. Paket keenam adalah Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 05 Jaruai Bungus, dengan denda sebesar Rp204.283.331,45. Paket ketujuh adalah Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 43 Koto Tangah, dengan denda sebesar Rp102.884.614,85. Dan paket kedelapan adalah Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 41 Kuranji, dengan denda sebesar Rp15.732.012,78.
Denda yang diperhitungkan pada Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 09 Nanggalo adalah denda minimal karena pekerjaan tersebut masih belum selesai hingga batas waktu pemeriksaan BPK pada tanggal 11 April 2023. Hal ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPK menyimpulkan bahwa masalah ini mengakibatkan hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Penanggung Jawab (PA) terhadap pelaksanaan pekerjaan di satuan kerjanya. Selain itu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan konsultan pengawas masing-masing kegiatan juga kurang cermat dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan, dan penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai waktu pelaksanaan kontrak.
Terkait dengan temuan-temuan BPK pada Pemerintah Kota Padang, termasuk pada Dinas Pendidikan, telah dilakukan konfirmasi kepada Wali Kota Padang. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.