Sunday, September 21, 2025

Cafe Bro Mona dan M One Surabaya Jual Minol saat Ramadhan

Share

Cafe Bro Mona dan M One Surabaya nekat menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan. Satpol PP Surabaya telah memasang stiker segel dan manajemen dari kedua tempat tersebut harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan cafe Bro Mona di hotel Whiz Prime Jalan Darmo Harapan dan M One di Lontar masih menjual minuman beralkohol jenis bir selama bulan suci Ramadhan. Mereka juga masih melanjutkan aktivitas dugem dengan musik DJ. Akibatnya, anggota Satpol PP Surabaya mengamankan 24 botol minuman beralkohol sebagai bukti.

Dalam SE Walikota, jelas disebutkan bahwa pelarangan berjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan. Oleh karena itu, pelanggaran ini akan dikenakan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring). Yudhistira menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum dilakukan untuk menegakkan aturan selama bulan suci Ramadhan.

Yudhistira juga menyatakan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pemilik usaha. Pengawasan tersebut dilakukan untuk menegaskan larangan menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita