Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berada di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (5/10/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang sebesar Rp 40 juta dari Sahroni, yang diduga berasal dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Meskipun demikian, KPK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sahroni. Nasdem juga disebut menerima uang haram yang berasal dari SYL sebesar Rp 40 juta, seperti yang terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap SYL. Sahroni mengaku telah mengembalikan uang tersebut saat dipanggil oleh KPK pada Jumat (22/3/2024). Uang tersebut merupakan sumbangan dari SYL untuk partai Nasdem dalam rangka bencana sosial di Cianjur, yang diduga berasal dari korupsi di Kementan. SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar dan juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.
Share
Baca Lainnya