Thursday, October 17, 2024

Korban Penipuan Berkedok Arisan Online di Bojonegoro Ada Juga TKI

Share

Sebanyak 22 member arisan online di Kabupaten Bojonegoro melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak owner. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, bahkan ada juga dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri jadi korban.

Menurut salah seorang pelapor yang juga anggota member arisan asal Solo, Aditya, jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah setelah melapor ke polisi. Bahkan ada korban yang berasal dari luar negeri sebagai TKI. Total uang arisan yang diduga dibawa oleh terlapor, Anisya Eka Saputri dan suaminya, sekitar Rp925 juta. Uang tersebut seharusnya diterima oleh para member, namun tidak diberikan dan penyaluran uang arisan tersendat sejak 2022.

Dari 22 korban tersebut, kerugian berkisar antara Rp5 juta hingga Rp230 juta. Korban yang terdata berasal dari Purwodadi, Malang, Solo, Blora, Tuban, dan Bojonegoro, termasuk TKI asal Bojonegoro yang bekerja di luar negeri. Para korban akhirnya melaporkan owner arisan tersebut dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Penasihat Hukum dari para pelapor, Heri Tri Widodo, menyatakan bahwa mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh owner arisan tersebut. Kejadian ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah korban dari berbagai daerah.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita