Monday, November 18, 2024

Perkara Korupsi Unud: Uang SPI Bukanlah Milik Negara – Deliknews.com

Share

Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Dr Made Pria Dharsana, SH, MHum, mengkritisi Kejati Bali yang telah menggugurkan lima audit lembaga kompeten dalam dakwaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang melibatkan Prof Gde Antara dan lain-lain.

Menurut Pria Dharsana, SPI bukanlah uang negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). SPI merupakan biaya awal yang harus dibayar oleh mahasiswa melalui jalur mandiri saat memulai perkuliahan. Oleh karena itu, SPI tidak berasal dari negara dan bukan bagian dari keuangan negara.

Dalam hal ini, Pria Dharsana menjelaskan bahwa definisi keuangan negara adalah hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara yang terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara.

Pria Dharsana juga mempertanyakan apakah tindakan Rektor Unud yang diduga menyalahgunakan dana SPI dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hal ini berkaitan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengacu pada tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurut Pria Dharsana, unsur merugikan perekonomian negara hanya dapat dibuktikan setelah terlebih dahulu terbukti ada kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyalahgunaan uang SPI bukanlah tindak pidana korupsi karena bukan uang negara. Jika dalam persidangan terbukti adanya penyalahgunaan dana SPI, Rektor Unud dapat dijerat pidana penggelapan dalam jabatan.

Sebelumnya, Rektor Unud Prof. Nyoman Gde Antara beserta tiga orang lainnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bali terkait perkara dugaan penyalahgunaan atau korupsi dana SPI Unud. Mereka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 KUHP.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kerobokan untuk menunggu proses selanjutnya.

Baca Lainnya

Semua Berita