Pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen. Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sektor usaha hiburan yang bisa dikenakan tarif hingga 75% itu hanya untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Kenaikan pajak hiburan ini telah disambut dengan keluhan dari pengusaha, seperti penyanyi dangdut Inul Daratista yang menyebut bahwa kenaikan pajak tersebut terlampau tinggi dan dapat membunuh bisnis para pengusaha. Menparekraf Sandiaga Uno memastikan ada ruang diskusi terkait aspirasi dari pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tentang kenaikan pajak hiburan. Perbandingan dengan pajak hiburan di Asia Tenggara menunjukkan bahwa negara-negara seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina menerapkan tarif pajak yang berbeda-beda untuk tempat hiburan.