Kementerian Hukum (Kemenkum) telah memperkuat sinergi kerja sama lintas sektoral melalui penandatanganan nota kesepahaman (NK) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan 11 kementerian dan lembaga. Langkah ini merupakan implementasi semangat jejaring kerja nasional yang solid dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, penandatanganan NK ini penting guna memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung visi pembangunan Indonesia yang kuat, mandiri, dan berdaya saing.
Dalam RAPBN 2026, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembangunan Indonesia yang berkelanjutan dan berorientasi pada masa depan. Tujuan defisit fiskal terkendali dan APBN yang seimbang pada 2028 juga menjadi fokus utama. Menkum Supratman menegaskan bahwa kerja sama lintas sektoral bukanlah pilihan, melainkan keharusan dalam memastikan keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan berbagai manfaat strategis, seperti penguatan kepastian hukum, keterpaduan data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, respons cepat terhadap isu-isu kebangsaan, serta penguatan ketahanan ideologi dan konstitusi. Menkum Supratman berharap kerja sama ini dapat mengingatkan pentingnya tindakan nyata dalam mendukung demokrasi di tengah dinamika global yang terus berkembang.
Keberhasilan implementasi nota kesepahaman ini tidak hanya dilihat dari tanda tangan pada dokumen, tetapi juga dari sejauh mana implementasinya dilaksanakan di lapangan. Kementerian dan lembaga terkait diharapkan dapat menindaklanjuti komitmen dengan rencana aksi yang jelas, target yang terukur, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang transparan. Kolaborasi dan sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan Indonesia Emas 2045 yang diinginkan.