Sunday, September 21, 2025

Pendemo Rusuh Surabaya Diperintahkan Rehabilitasi Pil Koplo

Share

Tujuh massa pendemo yang terlibat dalam kerusuhan di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis pil koplo. Tes urine yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya menunjukkan bahwa tujuh orang ini mengonsumsi pil koplo. Identitas ketujuh orang ini diungkapkan sebagai SY, ST, AF, TS, NU, MI, dan LA. Meskipun positif menggunakan obat-obatan terlarang, mereka tidak terbukti membawa barang haram atau terlibat dalam jaringan peredaran. Oleh karena itu, mereka dianggap korban penyalahgunaan obat dan diwajibkan menjalani program rehabilitasi.

Polisi terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kerusuhan dalam demonstrasi Bubarkan DPR pada 29-31 Agustus 2025. Sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dua tersangka baru ditangkap setelah terlibat dalam pembakaran bangunan sisi barat Gedung Negara Grahadi. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku kerusuhan akan terus dilakukan, dan masih ada kemungkinan tersangka lain akan ditangkap. Proses rehabilitasi dilakukan untuk ketujuh pemuda yang terlibat dalam kerusuhan, sementara proses hukum juga tetap berjalan terhadap tindakan mereka saat demo.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita