Sunday, September 21, 2025

Dokter Raditya Dihukum 5 Bulan Penjara oleh Mahkamah Agung

Share

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memperkuat hukuman pidana lima bulan penjara terhadap dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, dokter yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Putusan ini dibacakan pada 22 Juli 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hidayat Manao SH MH. Majelis hakim menyatakan bahwa dr. Raditya telah terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dokter Maedy tanpa mengganggu pekerjaan korban. Keputusan MA ini memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Militer yang sebelumnya juga menghukum dr. Raditya dengan pidana lima bulan penjara. Namun, putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Militer Surabaya yang memberikan hukuman percobaan kepada dokter tersebut.

Kuasa hukum korban, Mahendra Suhartono mengapresiasi putusan MA tersebut. Menurutnya, putusan tersebut membuktikan bahwa hukum di Indonesia berlaku tanpa pandang bulu, termasuk bagi anggota TNI. Meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Mahendra menyesalkan lambatnya eksekusi putusan oleh Oditur Militer. Ia berharap agar eksekusi dilakukan secepat mungkin untuk mencegah timbulnya kesan negatif di masyarakat.

Dengan fokus pada penegakan hukum tanpa diskriminasi, perhatian masyarakat kini tertuju pada bagaimana hukum di Indonesia dapat ditegakkan dengan adil. Mahendra menekankan pentingnya eksekusi cepat terhadap putusan MA agar tidak menimbulkan keraguan terhadap keadilan yang harus ditegakkan. Semua pihak diharapkan berkomitmen untuk menjunjung tinggi keadilan dan menegakkan hukum demi kebaikan bersama.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita