Sunday, September 21, 2025

Vonis 3,5 Tahun Penjara Kades dalam Kasus Korupsi Dana Desa Tulungagung

Share

Kepala Desa Kradinan, Eko Sujarwo, di Kabupaten Tulungagung divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan jabatannya. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan bahwa Eko bersalah atas tindak korupsi yang melibatkan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2020-2021. Meskipun tidak terbukti dalam dakwaan primer, Eko terbukti bersalah dalam dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp539.493.953 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika Eko gagal membayar dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka Eko akan dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun. Hakim Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp100 juta. Kasus ini bermula dari penahanan Eko oleh penyidik Tipikor Polres Tulungagung pada 15 April 2025, kemudian berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada 24 April 2025.

Praktik korupsi yang dilakukan Eko terjadi dalam tindakan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur, penyaluran yang menyimpang, dan proyek-proyek fiktif. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp743 juta, yang sebagian besar digunakan oleh Eko untuk membayar utang pribadi. Selain Eko, Bendahara Desa Kradinan, Wiji Subagyo, juga terlibat dalam kasus ini dan masih dalam status daftar pencarian orang hingga saat ini.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita