Sunday, September 21, 2025

SK Pengangkatan Eks Hakim Itong Sebagai ASN di PN Surabaya: Tinjauan Praktisi Hukum

Share

Praktisi Hukum Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum mengungkapkan kekecewaannya terhadap Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menempatkan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya. Menurut Sudiman, keputusan tersebut sangat ironis dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan integritas peradilan yang sedang diupayakan MA. Sudiman menyatakan keterkejutannya atas keputusan tersebut dan menilai bahwa penempatan kembali Itong di PN Surabaya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sudiman menyarankan MA untuk meninjau kembali keputusan tersebut agar tidak melukai perasaan publik yang selama ini berharap pada keberesan lembaga peradilan. Selain itu, ia juga mempertanyakan status ASN bagi terpidana korupsi apakah masih berhak bekerja sebagai ASN setelah menjalani hukuman lima tahun penjara. Keputusan kontroversial ini semakin menambah daftar kontroversi di lembaga peradilan terkait dengan komitmen pemberantasan korupsi.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita