Sunday, September 21, 2025

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Perampasan Motor di Jalur Trawas-Pacet Mojokerto

Share

Pada Sabtu, 12 Juli 2025, dua warga menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di jalur wisata Trawas-Pacet, Mojokerto. Enam pelaku, termasuk dua orang di bawah umur, berhasil ditangkap setelah berhasil membekuk penadah. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB ketika korban pulang kerja berboncengan sepeda motor Honda Beat Street. Enam pelaku menghadang mereka dengan motor dan mengancam korban dengan celurit sebelum merampas motor, dua ponsel, dompet, dan menyerang mereka dengan double stick.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Trawas, dan setelah penyelidikan, tim opsnal Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan Polres Sidoarjo berhasil menangkap para pelaku pada Senin, 21 Juli 2025. Para pelaku berasal dari Sidoarjo, sementara seorang penadah bernama Imam Afandi dari Sampang juga ditangkap setelah menerima ponsel korban seharga Rp350 ribu. Dari interogasi Imam, ponsel korban berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor Yamaha Soul GT, hoody warna cream, beberapa ponsel, helm korban yang terkena sabetan celurit, dan double stick.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang ancamannya maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk melacak barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku. Dengan kerjasama antara Resmob Satreskrim Polres Mojokerto dan Polres Sidoarjo, kasus ini berhasil diungkap dan para pelaku dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita