Pada Jumat (8/8/2025) malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengungkap jaringan peredaran sabu lintas daerah dengan menangkap seorang wanita muda berinisial APH (25) di Desa Sidomukti, Kecamatan Pandaan. Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, mengatakan bahwa APH memiliki peran penting sebagai penghubung distribusi sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di mana tiga tersangka sebelumnya, K alias Duplek, MA, dan DK, mengaku didorong oleh APH.
Meskipun tidak ada sabu yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah APH, namun sejumlah barang berharga yang diduga hasil transaksi narkoba berhasil disita sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut termasuk satu unit mobil Honda Brio, dua handphone, buku tabungan, dan beberapa kartu ATM. Hasil keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut digunakan oleh APH untuk kebutuhan sehari-hari.
APH sekarang bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati. Selain itu, polisi juga masih mempelajari kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pasuruan telah berhasil menangkap dua bandar sabu dari Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, di kawasan Villa Batu, dan seorang pemasok berinisial DK yang beroperasi hingga Pulau Bali.