Warga di Jakarta dapat melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Layanan ini tersedia di lima lokasi berbeda di Jakarta, termasuk di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata, dan Mall Grand Cakung. Layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk memudahkan masyarakat, layanan SIM Keliling ini dibuka pada Rabu, 20 Agustus 2025 mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi di Jakarta, seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Universitas Trilogi Kalibata, Lobby Selatan Mall Ciputra, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C sesuai dengan regulasi PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur perpanjangan SIM dengan benar. Sumber informasi berita ini berasal dari Antara.