Dua tersangka penganiayaan di Tuban telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban setelah melarikan diri hingga ke Tangerang Selatan. Mereka adalah CAS alias Duyung yang merupakan residivis dalam kasus pengeroyokan dan MAF alias Tokrek, keduanya berasal dari warga Dusun/Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Kejadian penganiayaan terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, di Jalan Raya depan Terminal Jatirogo, dimana korban bernama Kasmen mengalami luka bacok terbuka. Menurut IPTU Moh. Rudi, tersangka melakukan pengeroyokan dengan menggunakan benda tajam jenis bendo.
Korban mengalami luka terbuka di tangan kiri, tangan kanan, dan area perut akibat serangan tersebut. Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk setelah ditegur oleh korban. Setelah melukai kasmen, pelaku juga melukai Ibnu Mundir. Namun, pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tuban di Tangsel pada 17 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.