Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada Selasa (5/8/2025). Pelapor kejadian tersebut adalah seorang ibu rumah tangga bernama Almaida, tinggal di Dusun Kwadungan, Desa Badas. Saat pulang ke rumah setelah menjemput anaknya, dia menemukan pintu depan rumah tidak terkunci dan rumah dalam keadaan berantakan. Almaida mengalami kerugian materiil sekitar Rp 2.200.000 berupa dompet dengan uang tunai Rp 1.200.000, surat perhiasan, dan ponsel Vivo Y12 yang hilang.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Petugas dari Polsek Sumobito tiba di TKP, mengamankan area, dan mendapatkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi. Barang bukti yang ditemukan adalah ponsel Vivo Y12 yang diduga dicuri oleh pelaku. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian ini.
Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah seperti memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, dan melaporkan kasus ini kepada pimpinan. Penyidik dari Polsek Sumobito terus berupaya mengungkap identitas pelaku dan mengembalikan barang-barang curian kepada korban. Langkah selanjutnya adalah peningkatan pengawasan di area yang rawan tindak pidana pencurian untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.