Polemik Sound Horeg: Pendapat Mbah E dari Blitar
Sound Horeg kini tengah menjadi perdebatan hangat di masyarakat luas. Hal ini dipicu oleh Fatwa Haram yang dikeluarkan oleh Forum Satu Muharram (FSM) dari Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan. Fatwa ini menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dianggap haram, mengundang reaksi keras dari para pelaku usaha sound horeg seperti Saiful, juga dikenal sebagai Mbah E, pemilik Faskho Sengox asal Kabupaten Blitar.
Saiful menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap fatwa haram tersebut dengan menyatakan, “Kok masih sibuk halal, haram, dan nasab, Indonesia majunya kapan?” Dia berpendapat bahwa tidak semua jenis sound horeg berkonotasi negatif atau bertentangan dengan nilai-nilai agama. Faskho Sengox sendiri telah menolak tawaran dari warga yang ingin menyewa sound horeg untuk kegiatan yang melibatkan penari seksi atau pesta mabuk.
Meskipun tidak sepakat dengan fatwa haram, Saiful dan Faskho Sengox setuju bahwa sound horeg harus dibersihkan dari konten yang negatif seperti penari seksi dan perbuatan mabuk-mabukan. Mereka berpandangan bahwa hal tersebut bertentangan dengan semangat asli sound horeg untuk melestarikan budaya melalui perayaan budaya di berbagai daerah.
Saat ini, Saiful sedang berkomunikasi dengan kelompok sound horeg lainnya di Blitar untuk mencari kesepakatan terkait fatwa haram tersebut. Dia berjanji akan memberikan suaranya setelah bertemu dengan kelompok tersebut. Semuanya dilakukan dengan tujuan agar sound horeg tidak hanya tetap eksis, tetapi juga menjaga keberlangsungan budaya dan tradisi lokal.