Sunday, September 21, 2025

BAM DPR Terima Aduan Warga Riau Tentang Sengketa Lahan Tesso Nilo

Share

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima keluhan dari tiga kelompok masyarakat di Riau mengenai potensi pengosongan lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun. Lahan tersebut sekarang berada dalam rencana kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berdasarkan keputusan pemerintah. Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyebut masyarakat telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak 1998 dan telah mengelola lahan tersebut dengan fasilitas umum seperti sekolah dan jalan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Koperasi Mekar Sakti Jaya, Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan Riau, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cerdas Bangsa. Permasalahan muncul setelah penunjukan wilayah sebagai calon kawasan konservasi dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004, namun hal tersebut belum melalui proses validasi batas wilayah yang sah.

BAM DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi pada 10 Juli 2025 untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut dan mengadakan forum diskusi terbatas (FGD) dengan kementerian dan lembaga terkait. Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu mencermati ketimpangan pengelolaan hutan di kawasan Tesso Nilo. Ia menyoroti pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikuasai hampir seluruh kawasan hutan di Riau, yang disebut turut bertanggung jawab dalam kerusakan hutan.

Adian menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa lahan berdasarkan hukum dan menolak relokasi tanpa dasar hukum, dengan mengingatkan bahwa Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak memasukkan relokasi sebagai solusi konflik agraria. Keseluruhan perjanjian dan keputusan yang diambil harus berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita