Soeskah Eny Marwati, yang juga dikenal sebagai Fransiska Eny Marwati, mendapat penangguhan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena usia dan kesehatannya yang tidak memungkinkan. Kasus pemalsuan surat keterangan domisili menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Linggo Hadiprayitno, suami dari Lisa Rahmat, pengacara yang terlibat dalam kasus suap tiga hakim PN Surabaya. Konflik properti antara Soeskah dan Linggo menjadi latar belakang perseteruan ini, terutama terkait bangunan yang digunakan sebagai kantor Lisa Rahmat.
Dalam sidang yang digelar, Majelis Hakim memberikan penangguhan penahanan berdasarkan jaminan dari anak terdakwa dan tim penasihat hukum. Keputusan hakim disambut baik oleh Boyamin Saiman, kuasa hukum Soeskah, yang merasa bahwa kasus ini seharusnya sudah tidak diajukan ke pengadilan karena telah melampaui batas waktu penuntutan. Surat klarifikasi dari Kelurahan Ngagelrejo juga menjadi fokus, yang menyatakan bahwa Soeskah tidak tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 2009.
Kasus ini bermula dari sengketa rumah di Surabaya antara Soeskah dan Linggo, yang memiliki putusan di tingkat banding. Namun, surat keterangan yang disertakan oleh Soeskah dalam kasasi diduga palsu, mengakibatkan penundaan proses hukum. Jaksa mendakwa Soeskah dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang menciptakan kerugian hukum bagi pihak lain. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh hukum yang dikenal dalam masyarakat.